Pernyataan Perbudakan Modern dan Perdagangan Manusia DEBRA

DEBRA menyadari kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang Perbudakan Modern 2015 dan berkomitmen untuk memastikan bahwa langkah-langkah diambil untuk mencegah perbudakan modern dalam organisasi kami.

Organisasi kami

DEBRA adalah badan amal yang terdaftar di Inggris dan Wales (1084958) dan Skotlandia (SC039654). Itu diatur oleh Anggaran Dasar kami dan Objek Amal adalah:

  • untuk mempromosikan penelitian untuk kepentingan publik tentang penyebab, sifat, pengobatan dan penyembuhan Epidermolisis Bullosa dan kondisi medis terkait lainnya dan untuk mempublikasikan hasil penelitian yang berguna tersebut.
  • untuk meringankan penyakit dan penderitaan fisik dan mental di antara orang-orang yang menderita kondisi tersebut dengan memberikan saran praktis, bimbingan dan dukungan untuk orang-orang yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka dan dengan cara lain yang akan ditentukan oleh Wali Amanat.

Uji Tuntas, audit dan penilaian risiko

Untuk membantu kami mengidentifikasi dan mengurangi risiko perbudakan modern saat menunjuk pemasok, kami telah menerapkan proses pengadaan. Sebagai bagian dari uji tuntas kami, DEBRA akan melakukan penilaian risiko pemasok kami dengan memasukkan pertanyaan dalam dokumen tender dan akan mengambil tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko perbudakan modern sebagaimana mestinya.

Kebijakan dan prosedur

Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada perbudakan modern atau perdagangan manusia dengan organisasi dan Kebijakan Anti Perbudakan & Perdagangan Manusia kami mencerminkan komitmen kami untuk bertindak secara etis dan berintegritas dalam semua hubungan bisnis kami. Kami akan menerapkan dan menegakkan sistem dan kontrol yang efektif untuk memastikan perbudakan modern atau perdagangan manusia tidak terjadi di dalam badan amal atau oleh pemasok kami.

Untuk memperjelas prosedur yang harus diikuti, kami memiliki kebijakan yang menyertainya, yang mencakup pengamanan, perekrutan, pengadaan, pelaporan pelanggaran, dan kode etik.

Pelatihan

Untuk memastikan tingkat pemahaman yang tinggi tentang risiko perbudakan modern dan perdagangan manusia di dalam organisasi dan rantai pasokan kami, kami akan memberikan pelatihan kepada staf kami dan juga akan mewajibkan organisasi pihak ketiga mana pun yang bekerja sama dengan kami untuk melatih staf mereka.

Efektifitas dan Perbaikan yang berkelanjutan

Kami memiliki komite perlindungan untuk meninjau keefektifan kami dalam memastikan bahwa perbudakan dan perdagangan manusia tidak terjadi di dalam organisasi kami atau pemasok kami dan untuk mempertimbangkan bagaimana kami dapat terus meningkatkan. Audit pengamanan rutin juga akan dilakukan.

 

DEBRA Kebijakan anti-perbudakan dan perdagangan manusia

Daftar Isi

  1. Pernyataan kebijakan
  2. Dokumen yang berkaitan
  3. Tanggung Jawab
  4. Pemenuhan
  5. Komunikasi & kesadaran
  6. Pelanggaran kebijakan ini

1. Pernyataan Kebijakan

Perbudakan modern adalah kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia. Bentuknya bermacam-macam, seperti perbudakan, perhambaan, kerja paksa dan kerja wajib, dan perdagangan manusia, yang semuanya memiliki kesamaan yaitu perampasan kebebasan seseorang oleh orang lain untuk mengeksploitasi mereka demi keuntungan pribadi atau komersial. DEBRA memiliki pendekatan tanpa toleransi terhadap perbudakan modern dan kami berkomitmen untuk bertindak secara etis dan berintegritas dalam semua urusan dan hubungan bisnis kami dan untuk menerapkan dan menegakkan sistem dan kontrol yang efektif untuk memastikan perbudakan modern tidak terjadi di mana pun dalam amal atau di salah satu rantai pasokan kami.

Kami juga berkomitmen untuk memastikan adanya transparansi dalam amal dan dalam pendekatan kami untuk mengatasi perbudakan modern di seluruh rantai pasokan kami, konsisten dengan kewajiban pengungkapan kami berdasarkan Undang-Undang Perbudakan Modern 2015. Kami mengharapkan standar tinggi yang sama dari semua kontraktor, pemasok kami dan mitra bisnis lainnya, dan sebagai bagian dari proses kontrak kami, kami menyertakan larangan khusus terhadap penggunaan tenaga kerja paksa, wajib, atau diperdagangkan, atau siapa pun yang dijadikan budak atau penghambaan, baik orang dewasa maupun anak-anak, dan kami berharap agar pemasok kami menahan pemasok sendiri dengan standar tinggi yang sama.

Kebijakan ini berlaku untuk semua orang yang bekerja untuk DEBRA atau atas nama kami dalam kapasitas apa pun, termasuk karyawan di semua tingkatan, direktur, pejabat, pekerja agen, pekerja pembantu, sukarelawan, pekerja magang, agen, kontraktor, konsultan eksternal, perwakilan pihak ketiga, dan bisnis mitra.

Kebijakan ini bukan merupakan bagian dari kontrak kerja karyawan mana pun dan kami dapat mengubahnya kapan saja.

2. Dokumen Terkait

  • Kebijakan Pengamanan DEBRA
  • Kebijakan Rekrutmen
  • Prosedur Pengaduan
  • Kebijakan Pengadaan
  • Kode Etik
  • Pernyataan Perbudakan Modern

3. Tanggung jawab atas kebijakan

Dewan wali amanat memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk memastikan kebijakan ini mematuhi kewajiban hukum dan etika kami, dan bahwa semua orang yang berada di bawah kendali kami mematuhinya.

CEO memiliki tanggung jawab utama dan sehari-hari untuk menerapkan kebijakan ini, memantau penggunaan dan keefektifannya dan Director of People dan Director Finance & IT memiliki tanggung jawab untuk menangani setiap pertanyaan tentang kebijakan tersebut, dan mengaudit sistem dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan mereka efektif dalam melawan perbudakan modern.

Manajemen di semua tingkatan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka yang melapor kepada mereka memahami dan mematuhi kebijakan ini dan diberi pelatihan yang memadai dan teratur tentangnya dan masalah perbudakan modern dalam rantai pasokan.

Anda diundang untuk mengomentari kebijakan ini dan menyarankan cara-cara untuk memperbaikinya. Komentar, saran, dan pertanyaan didorong dan harus ditujukan kepada CEO.

4. Kepatuhan terhadap kebijakan

Anda harus memastikan bahwa Anda membaca, memahami, dan mematuhi kebijakan ini.

Pencegahan, deteksi, dan pelaporan perbudakan modern di bagian mana pun dari bisnis atau rantai pasokan kami adalah tanggung jawab semua orang yang bekerja untuk kami atau di bawah kendali kami. Anda diharuskan untuk menghindari aktivitas apa pun yang dapat mengarah pada, atau menyarankan, pelanggaran terhadap kebijakan ini. Oleh karena itu, uji tuntas harus dilakukan sebelum transaksi dilakukan dengan semua pemasok pihak ketiga dan pemasok melalui kontrak mereka harus mematuhi kebijakan perbudakan modern DEBRA.

Anda harus memberi tahu manajer Anda ATAU mengirim email ke alamat email pengamanan rahasia [email dilindungi] sesegera mungkin jika Anda yakin atau menduga bahwa konflik dengan kebijakan ini telah terjadi atau mungkin terjadi di masa mendatang.

Anda dianjurkan untuk menyampaikan kekhawatiran tentang masalah atau kecurigaan apa pun tentang perbudakan modern di bagian mana pun dari bisnis kita atau rantai pasokan dari tingkat pemasok mana pun pada tahap sedini mungkin.

Jika Anda yakin atau menduga pelanggaran kebijakan ini telah terjadi atau mungkin terjadi, Anda harus memberi tahu manajer Anda ATAU melaporkannya sesuai dengan Kebijakan Pelaporan Pelanggaran kami sesegera mungkin.

Jika Anda tidak yakin apakah suatu tindakan tertentu, perlakuan terhadap pekerja secara lebih umum, atau kondisi kerja mereka dalam setiap tingkatan rantai pasokan kita merupakan salah satu dari berbagai bentuk perbudakan modern, sampaikan kepada manajer Anda atau Direktur Sumber Daya Manusia atau melalui email pengamanan rahasia.

Kami bertujuan untuk mendorong keterbukaan dan akan mendukung siapa saja yang menyampaikan kekhawatiran yang tulus dengan itikad baik berdasarkan kebijakan ini, bahkan jika mereka ternyata keliru. Kami berkomitmen untuk memastikan tidak seorang pun menderita perlakuan yang merugikan sebagai akibat melaporkan dengan itikad baik kecurigaan mereka bahwa perbudakan modern dalam bentuk apa pun sedang atau mungkin terjadi di bagian mana pun dari badan amal atau di salah satu rantai pasokan kami. Perlakuan yang merugikan mencakup pemecatan, tindakan disipliner, ancaman, atau perlakuan tidak menyenangkan lainnya yang terkait dengan penyampaian kekhawatiran. Jika Anda yakin bahwa Anda telah mengalami perlakuan semacam itu, Anda harus segera memberi tahu Director of People. Jika masalah tersebut tidak diperbaiki, dan Anda adalah seorang karyawan, Anda harus menyampaikannya secara resmi menggunakan Prosedur Keluhan kami, yang dapat ditemukan di Pusat Sumber Daya di bawah kebijakan di folder SDM di SharePoint.

5. Komunikasi dan kesadaran akan kebijakan ini

Pelatihan tentang kebijakan ini, dan tentang risiko yang dihadapi amal dari perbudakan modern dalam rantai pasokannya, merupakan bagian dari proses induksi untuk semua individu yang bekerja untuk kami, dan pelatihan reguler akan diberikan seperlunya.

Komitmen kita untuk mengatasi masalah perbudakan modern dalam amal dan rantai pasokan harus dikomunikasikan kepada semua pemasok, kontraktor, dan mitra bisnis pada awal hubungan bisnis kita dengan mereka dan diperkuat setelahnya.

6. Pelanggaran kebijakan ini

Setiap karyawan yang melanggar kebijakan ini akan menghadapi tindakan disipliner, yang dapat mengakibatkan pemecatan karena pelanggaran atau pelanggaran berat.

Kami dapat mengakhiri hubungan kami dengan individu dan organisasi lain yang bekerja atas nama kami jika mereka melanggar kebijakan ini.